News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 17:16 WIB
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • MKD jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

  • Sanksi bervariasi: Nafa 3 bulan, Eko 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.

  • Selama nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota dewan nonaktif. Hasilnya, tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi yang bervariasi.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut secara rinci.

Rincian Sanksi Pelanggaran Kode Etik

  • Nafa Urbach: Nonaktif 3 Bulan
    Nafa Indria Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilakunya di masa depan.
  • Eko Patrio: Nonaktif 4 Bulan
    Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dikenai sanksi penonaktifan selama empat bulan.
  • Ahmad Sahroni: Sanksi Terberat, Nonaktif 6 Bulan
    Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Adang menjelaskan, masa penonaktifan ketiganya dihitung sejak tanggal keputusan penonaktifan oleh partai politik masing-masing.

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa selama menjalani masa sanksi nonaktif, ketiga anggota DPR tersebut tidak akan menerima hak keuangan apa pun, termasuk gaji dan tunjangan.

"Menyatakan [ketiga teradu yang bersalah] selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," pungkas Adang.

Load More