-
MKD jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
-
Sanksi bervariasi: Nafa 3 bulan, Eko 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.
-
Selama nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota dewan nonaktif. Hasilnya, tiga di antaranya, yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi yang bervariasi.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut secara rinci.
Rincian Sanksi Pelanggaran Kode Etik
- Nafa Urbach: Nonaktif 3 Bulan
Nafa Indria Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilakunya di masa depan. - Eko Patrio: Nonaktif 4 Bulan
Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dikenai sanksi penonaktifan selama empat bulan. - Ahmad Sahroni: Sanksi Terberat, Nonaktif 6 Bulan
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.
Adang menjelaskan, masa penonaktifan ketiganya dihitung sejak tanggal keputusan penonaktifan oleh partai politik masing-masing.
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa selama menjalani masa sanksi nonaktif, ketiga anggota DPR tersebut tidak akan menerima hak keuangan apa pun, termasuk gaji dan tunjangan.
"Menyatakan [ketiga teradu yang bersalah] selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," pungkas Adang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka