Entertainment / Gosip
Rabu, 05 November 2025 | 17:48 WIB
Ahmad Sahroni. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Ahmad Sahroni terbukti secara resmi melanggar kode etik anggota dewan.

  • Ia dijatuhi sanksi nonaktif dari jabatannya selama enam bulan.

  • Pelanggaran disebabkan oleh pernyataannya yang dinilai tidak bijaksana oleh MKD.

Suara.com - Perjalanan kasus yang menyeret politisi Ahmad Sahroni, akhirnya menemui babak akhir. 

Nasib anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem tersebut diputuskan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang putusan tersebut, MKD secara resmi menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Wakil Ketua MKD, Imran Amin, yang memimpin jalannya sidang, membacakan putusan yang menyatakan bahwa sanksi tegas diberikan kepada politisi yang kerap dijuluki 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI," ujar Imran Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Akibat pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan dari jabatannya sebagai anggota dewan selama enam bulan.

Ahmad Sahroni usai Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Hukuman ini berlaku surut, dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh partainya sendiri, DPP Nasdem.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," lanjut Imran.

Menurut MKD, akar permasalahan kasus ini adalah pernyataan Ahmad Sahroni. Ucapan sang politisi dinilai tidak bijaksana saat menanggapi sebuah polemik yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," jelas Imran.

MKD berpendapat, sebagai seorang wakil rakyat, Ahmad Sahroni seharusnya dapat menggunakan pilihan kata yang lebih pantas dan arif dalam memberikan tanggapan kepada publik.

Meski demikian, MKD juga mempertimbangkan adanya faktor yang meringankan hukuman bagi pria berusia 48 tahun tersebut.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu V Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," pungkas Imran Amin.

Load More