- Nafa, Eko, dan Sahroni disanksi nonaktif oleh MKD.
- Gaji dan tunjangan ratusan juta per bulan dicabut.
- Potensi kerugian Ahmad Sahroni mencapai Rp 600 jutaan.
Suara.com - Nasib buruk tengah menimpa tiga anggota DPR RI dari kalangan selebriti, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni setelah dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Amad Sahroni dijatuhi sanksi yang membuat mereka harus puasa menerima gaji dan tunjangan selama berbulan-bulan.
Sanksi ini dipastikan menjadi pukulan telak, karena seluruh hak keuangan mereka sebagai wakil rakyat dicabut total selama masa hukuman.
Padahal, penghasilan seorang anggota dewan dikenal sangat fantastis dan bisa tembus ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Sebelumnya, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Akibatnya, mereka harus menepi dari tugas kedewanan dengan durasi sanksi yang berbeda-beda:
- Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
- Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan.
- Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan.
Selama masa sanksi, semua pemasukan fantastis tersebut dipastikan berhenti total. Hak keuangan yang dicabut mencakup gaji pokok, seluruh tunjangan, hingga hak pensiun.
Artinya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni harus rela kehilangan potensi pendapatan ratusan juta rupiah.
Lantas, seberapa besar pundi-pundi yang kini lenyap dari rekening Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni? Simak rinciannya berikut ini.
Baca Juga: Bedu Tetap Transfer Rp50 Juta per Bulan ke Mantan Istri Meski Sudah Cerai, Buat Apa Saja?
Mungkin banyak yang tak tahu, gaji pokok seorang anggota DPR RI Rp 4,2 juta per bulan.
Angka ini bahkan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5,3 jutaan.
Namun, anggota dewan juga mendapatkan banyak tunjangan yang jumlahnya bikin geleng-geleng kepala.
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: Rp 3,75 juta
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7,7 juta
- Tunjangan Perumahan: Rp 50 juta
- Asisten Anggota: Rp 2,25 juta
Belum lagi, mereka juga masih ada fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta per periode dan biaya perjalanan dinas yang mencapai jutaan rupiah per hari.
Jika ditotal, take home pay seorang anggota DPR RI bisa dengan mudah melampaui Rp 100 juta setiap bulan.
Bila dilihat dari lamanya mereka dinonaktifkan oleh MKD, maka diperkirakan Ahmad Sahroni akan kehilangan gajinya kisaran Rp 600 jutaan, Eko Patrio kisaran Rp 400 jutaan dan Nafa Urbach kisaran Rp 300 jutaan selama masa nonaktif yang berbeda-beda.
Berita Terkait
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan