News / Nasional
Rabu, 05 November 2025 | 17:50 WIB
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
Baca 10 detik
  • Ahmad Sahroni mengaku pasrah atas putusan MKD DPR RI.
  • Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR buntut ucapan kontroversialnya menyebut 'rakyat tolol'. 
  • Dia mengaku kapok dan bakal mengambil hikmah setelah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran etik.  

Suara.com - Ahmad Sahroni mengaku pasrah untuk dinonaktifkan selama enam bulan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Hukuman imbas pernyataan kontroversialnya menyebut 'Rakyat Tolol' yang memicu aksi penjarahan massa terhadap kediamannya pada akhir Agustus 2025 lalu. 

Crazy Rich asal Tanjung Priok itu mengaku kapok dan bakal menerima secara ikhlas hukuman yang dijatuhkan oleh  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setelah resmi dinonaktifkan, gaji Sahroni dari DPR bakal disetop selama enam bulan ke depan.  

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Dia memastikan ke depannya akan belajar untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.

Dia pun berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik pada masa mendatang.

Divonis MKD Langgar Etik

Hari ini, MKD DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas

"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron di saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba

Selain Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik. Adapun Eko Patrio dihukum menjalani masa nonaktif selama empat bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Selama masa nonaktif itu, MKD memutuskan Sahroni, Eko, dan Nafa, tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.

Load More