- Ahmad Sahroni mengaku pasrah atas putusan MKD DPR RI.
- Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR buntut ucapan kontroversialnya menyebut 'rakyat tolol'.
- Dia mengaku kapok dan bakal mengambil hikmah setelah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran etik.
Suara.com - Ahmad Sahroni mengaku pasrah untuk dinonaktifkan selama enam bulan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Hukuman imbas pernyataan kontroversialnya menyebut 'Rakyat Tolol' yang memicu aksi penjarahan massa terhadap kediamannya pada akhir Agustus 2025 lalu.
Crazy Rich asal Tanjung Priok itu mengaku kapok dan bakal menerima secara ikhlas hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setelah resmi dinonaktifkan, gaji Sahroni dari DPR bakal disetop selama enam bulan ke depan.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Dia memastikan ke depannya akan belajar untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.
Dia pun berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik pada masa mendatang.
Divonis MKD Langgar Etik
Hari ini, MKD DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas
"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron di saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
Selain Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik. Adapun Eko Patrio dihukum menjalani masa nonaktif selama empat bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.
Selama masa nonaktif itu, MKD memutuskan Sahroni, Eko, dan Nafa, tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
-
Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka