-
Hukuman Vadel Badjideh diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Banding yang diajukan justru berbalik arah, setelah hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dua tindak pidana serius: tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi.
-
Selain penjara, Vadel dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Suara.com - Nasib nahas menimpa TikToker Vadel Badjideh. Niat hati mengajukan banding untuk mendapat keringanan, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim.
Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya hanya 9 tahun.
Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh pihak Vadel Badjideh bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari kedua belah pihak.
Majelis hakim lantas mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lamanya pidana.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius.
Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Serta yang kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.
"Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban' sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan tindak pidana 'melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut'," lanjut amar putusan itu.
Baca Juga: Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
Atas dasar itu, hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain kurungan badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tegas hakim.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar Vadel Badjideh tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutup putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
-
Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana
-
Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya
-
Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya
-
Kisah Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Tak Ingat Allah hingga Kaget Doanya Langsung Dikabulkan
-
THR Syifa vs Alyssa dari Maia Estianty Beda Jauh, El Rumi Protes: Tahu Gitu Nikahnya Sebelum Lebaran
-
Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi
-
Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal