-
Hukuman Vadel Badjideh diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Banding yang diajukan justru berbalik arah, setelah hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dua tindak pidana serius: tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi.
-
Selain penjara, Vadel dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Suara.com - Nasib nahas menimpa TikToker Vadel Badjideh. Niat hati mengajukan banding untuk mendapat keringanan, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim.
Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya hanya 9 tahun.
Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh pihak Vadel Badjideh bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari kedua belah pihak.
Majelis hakim lantas mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lamanya pidana.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius.
Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Serta yang kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.
"Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban' sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan tindak pidana 'melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut'," lanjut amar putusan itu.
Baca Juga: Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
Atas dasar itu, hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain kurungan badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tegas hakim.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar Vadel Badjideh tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutup putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
-
Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka