Entertainment / Gosip
Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:30 WIB
Bigmo dan Resbob ditemani ibu mereka, Putri serta kuasa hukum saat menghadiri mediasi kasus pencemaran nama baik bersama pihak Azizah Salsha di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 19 September 2025. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Konten kreator Resbob dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian suku di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025.
  • Pelaporan diajukan Beni Sihabudin Sogir mewakili masyarakat Sunda yang merasa terhina akibat pernyataan Resbob.
  • Resbob terancam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Suara.com - Konten kreator Resbob alias Adimas Firdaus, kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya kakak BigMo itu dilaporkan Azizah Salsha di Bareskrim.

Kali ini, Resbob dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku.

Pelaporan resmi ini dilakukan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (12/12/2025).

Adimas dilaporkan Beni Sihabudin Sogir, adik DJ Dinar Candy. Dalam hal ini, ia mewakili aspirasi masyarakat Sunda yang merasa terhina.

Dalam laporannya, Resbob dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman maksimal untuk sangkaan ini tidak main-main. Ancaman pidana yang menanti Resbob adalah berupa kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Ini pasal 28 ayat 2 terkait dengan ujaran kebencian terhadap suku di mana ancaman pidananya enam tahun penjara dan dena Rp1 miliar. Kami melapor dengan atas nama Resbob," kata kuasa hukum Beni Sihabudin Sogir, Gurun Arisastra usai membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.

Resbob Klarifikasi dan Minta Maaf usai Hina Orang Sunda (YouTube/niceguymo)

Meskipun diketahui bahwa Resbob sempat mengunggah video permintaan maaf melalui platform media sosial, langkah hukum tersebut tetap ditempuh oleh pihak pelapor.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa kelanjutan proses hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas agar Resbob jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kini Minta Maaf Fitnah Azizah Salsha Selingkuh, Bigmo dan Resbob: Masa Depan Kami Masih Panjang

"Beliau sudah mengakui perbuatannya dengan meminta maaf, tapi minta maaf tidak sesederhana itu dan tidak menghapuskan sesuatu perbuatan pidana. Kami menyampaikan peristiwa hukum ini untuk ditindaklanjuti secara hukum agar memberikan efek jera," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Beni Sihabudin Sogir menegaskan alasan utama ia mengambil tindakan pelaporan. Ia merasa perlu membela kehormatan dan martabat suku Sunda.

Sebagai orang yang memiliki darah Sunda, Beni mengaku sangat marah dan tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Resbob.

"Sangat (marah), menurut saya itu perbuatan tidak terpuji ya. Pokoknya (kasus ini) lanjut. Jangan habis bikin ulah minta maaf, kita harus bikin jera," tegasnya.

Kontroversi ini bermula dari siaran langsung (live streaming) Resbob beberapa waktu lalu.

Dalam rekaman video tersebut, Resbob terlihat sedang berada di dalam sebuah mobil ketika ia melontarkan kata-kata merendahkan terhadap suku Sunda. 

Load More