- Polda Jabar menetapkan tiga tersangka atas pencemaran nama baik pengusaha kosmetik Heni Sagara sejak laporan 17 Desember 2025.
- Para tersangka menyebarkan unggahan menyudutkan dan mengedit foto korban menjadi menyeramkan di platform TikTok dan Instagram.
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE terkait informasi elektronik berisi fitnah.
Suara.com - Polda Jawa Barat merilis kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Purnamasari alias Heni Sagara.
Kasus ini bermula dari laporan Heni Sagara pada 17 Desember 2025. Ia merasa nama baiknya dirusak di media sosial.
Hasilnya, penyidik menemukan bukti adanya unggahan yang menyudutkan bos skincare Marwah itu di platform TikTok dan Instagram.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmana, menjelaskan dasar hukum penanganan kasus ini.
"Rekan-rekan sekalian, dasar daripada proses baik itu penyidikan maupun penyelidikan kami yaitu LP-B/684/XII/2025/SPKT POLDA JABAR tertanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor Heni Purnamasari," ujar Hendra Rochmana dalam video di kanal YouTube Star 7 pada Kamis, 25 Desember 2025.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Instagram @radarselebriti untuk menyebar tuduhan yang tidak benar. Selain itu, mereka juga menggunakan akun TikTok @kramatpela untuk menyerang fisik pelapor.
Heni Sagara kaget saat melihat fotonya diubah menjadi sosok yang menyeramkan. Pelaku mengedit wajah perempuan asal Sumedang itu dengan tambahan bagian tubuh hewan.
"Pelapor menemukan juga postingan lain yang diubah atau diedit terdapat pada akun TikTok @kramatpela di mana foto pelapor diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menjadi seekor binatang," jelas Hendra Rochmana.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni FM, RRR, dan AF.
Baca Juga: Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'
Ketiganya merupakan pria yang bekerja sebagai wiraswasta di daerah Garut dan Bali.
Beberapa barang bukti ikut disita, mulai dari satu buah laptop Macbook hingga tiga unit gawai milik tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk dan surat dari BPOM sebagai pelengkap bukti.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang informasi elektronik yang berisi fitnah.
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan ini adalah Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Hendra.
Mengenai alasan pelaku, polisi menduga ada masalah pribadi antara tersangka dengan pelapor. Namun, polisi masih memeriksa data di dalam gawai pelaku untuk mencari bukti lain.
"Untuk motif saat ini masih kita lakukan pendalaman terhadap tiga orang. Sementara keterangan didapatkan bahwa motifnya dilakukan karena pribadi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar.
Berita Terkait
-
Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat
-
Kisah Pilu Tylor Chase, Mantan Aktor Nickelodeon yang Kini Tinggal di Jalanan
-
Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah