Entertainment / Gosip
Minggu, 28 Desember 2025 | 14:25 WIB
Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (YouTube, Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan dugaan perzinahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, dengan gelar perkara segera menyusul.
  • Penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti, termasuk rekaman CCTV, setelah memeriksa pihak terkait pada 24 Desember 2025.
  • Penyelesaian melalui Restorative Justice masih mungkin terjadi walau laporan belum dicabut oleh pelapor Wardatina Mawa.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penanganan laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Penyidik menyatakan bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan yang diajukan Wardatina Mawa masih dalam tahap penyelidikan dan segera dilakukan gelar perkara.

Penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, hingga manajemen hotel di kawasan TB Simatupang yang diduga menjadi lokasi kejadian.

Pemeriksaan Dilakukan pada 24 Desember 2025

Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa (Instagram/dr.richard_lee, mommy_starla, wardatinamawa)

AKBP Reonald mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah dilakukan lebih awal dari jadwal semula.

"Awalnya dijadwalkan tanggal 26 Desember, namun dilakukan penjadwalan ulang menjadi tanggal 24 Desember 2025. Untuk Saudara IR dan IF, keterangannya sudah diambil pada tanggal tersebut," kata Reonald kepada awak media belum lama ini.

Dengan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak yang dianggap relevan dalam perkara ini telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tiga Alat Bukti, Termasuk Rekaman CCTV

Baca Juga: Bukan Virgoun, Sosok Diduga Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Berinisial A

Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah mengantongi tiga alat bukti. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menentukan peningkatan status perkara.

Salah satu barang bukti yang disita berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

"Satu buah flashdisk merek inisial V, warna merah, kapasitas empat Gigabyte, berisi tujuh video rekaman CCTV," ujar Reonald.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen pernikahan sah milik pelapor serta tangkapan layar percakapan di media sosial.

Di antara barang bukti tersebut, terdapat salinan pesan Direct Message Instagram antara Wardatina Mawa dan akun bernama Gunzo_Mustako. Hingga kini, polisi belum mengungkap peran pemilik akun tersebut dalam perkara ini.

Restorative Justice Masih Dimungkinkan

Load More