Entertainment / Gosip
Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:03 WIB
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Minggu (7/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Adly Fairuz diduga melakukan penipuan sebesar Rp3,65 miliar dengan iming-iming meloloskan korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).
  • Korban sempat tertipu oleh sosok "Jenderal Ahmad", yang ternyata merupakan nama samaran dari sang aktor, Ahmad Adly Fairuz.
  • Kasus ini telah masuk ke pengadilan sejak Desember 2025, di mana korban menuntut pengembalian sisa uang yang belum dibayarkan oleh Adly.

Suara.com - Pemain sinetron Adly Fairuz tersandung kasus dugaan penipuan Rp 3,65 miliar. Ia melalui rekannya, Agung Wahyono mengiming-imingi korban untuk bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar sejumlah uang.

Korban pun telah menggugat Adly secara perdata. Perkaranya sampai sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2025.

Farly Lumopa sebagai rekan korban, Abdul Hadi bercerita soal kronologi Rp3,65 sebagai uang pelicin.

"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki, siapa Jenderal Ahmad ini?" kata Farly Lumopa dalam konferensi pers di Panglima Polim, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.

"Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu tapi nama tersebut asing," imbuhnya.

Merasa ada yang tidak beres, Farly Lumopa lantas menelusuri jati diri sosok jenderal misterius tersebut. Keadaan mulai terkuak saat pihak korban meminta tatap muka langsung dengan sang jenderal di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), 'Mana Jenderal Ahmadnya?'. Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?" kata Farly Lumopa bingung.

Ternyata baru diketahui, nama Ahmad tersebut diambil dari nama panjang sang aktor, Ahmad Adly Fairuz.

"Saya Saya nggak bertanya langsung ke Adly Fairuz. Saya tahunya dia artis, bukan jenderal," terang Farly Lumopa.

Baca Juga: Kasus Perantara Calon Akpol, Adly Fairuz Terancam Jadi Tersangka

Sebelum gugatan masuk, korban minta Adly mengembalikan uangnya dan sempat dicicil Rp500 juta. Sisanya, Rp3,15 miliar kemudian masuk di dalam gugatan.

Selain itu, Adly juga diminta ganti rugi 15 persen dari Rp3,65 miliar sebagai honor Farly.

Load More