Entertainment / Music
Kamis, 15 Januari 2026 | 08:34 WIB
Ilustrasi konser musik (Freepik)
Baca 10 detik
  • LMKN memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti yang ditujukan ke KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
  • LMKN membantah menerima dana royalti senilai Rp14 miliar, namun mengakui menarik dana dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI).
  • LMKN menahan distribusi royalti kepada LMK yang belum memenuhi persyaratan administrasi demi menjamin transparansi dan verifikasi.

"LMKN tidak akan mendistribusikan royalti apabila LMK terkait belum melengkapi dokumen penggunaan lagu atau syarat lain yang diperlukan untuk memverifikasi data distribusi," tegasnya.

Awal Mula Pelaporan ke KPK

Sebelumnya, kelompok Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026 untuk melaporkan LMKN.

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyebut terdapat dugaan penarikan dana royalti sekitar Rp14 miliar oleh LMKN dari LMK. Dana tersebut diklaim sebagai hak para pencipta lagu.

"Sudah ada dana sekitar Rp14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uang para pencipta lagu, dan angka Rp14 miliar bukan jumlah kecil bagi mereka yang hidup dari royalti," ujar Ali Akbar.

Laporan tersebut telah diterima KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Garputala mengklaim laporan itu mewakili aspirasi sekitar 60 pencipta lagu Tanah Air, termasuk Rento Saky pencipta lagu Tenda Biru, Eko Saky pencipta Jatuh Bangun, serta sejumlah komposer lainnya.

Load More