- KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
- Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan modus "uang hangus" yang diberikan pihak swasta sebelum proyek dilaksanakan.
- Total dugaan gratifikasi yang ditangani KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus “uang hangus” dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Awalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara ini.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami pola dugaan pemberian dari sejumlah pihak swasta kepada Ma’ruf Cahyono.
Menurut Budi, penyidik menduga pemberian dari para pihak swasta dilakukan di awal, sebelum adanya proyek. Dari praktik tersebut kemudian muncul istilah “uang hangus”.
“Ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi juga mengatakan KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan masih menggunakan pasal gratifikasi dalam penanganan perkara ini.
“Penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12D atau gratifikasi dengan tersangka satu orang, yaitu saudara MC,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR RI dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
Nilai Gratifikasi Mencapai Rp17 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.
KPK saat ini telah menetapkan satu orang tersangka. Namun, Budi belum bisa mengungkapkan identitas tersangka secara rinci.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi