- Wamen ESDM Yuliot Tanjung berdiskusi dengan KPK mengenai tarif resiprokal impor energi Pertamina pada hari ini.
- Kementerian ESDM diminta KPK menyusun standar produk impor energi untuk memitigasi potensi kebocoran.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyiapkan dua Perpres mengatur pembelian energi AS oleh Pertamina dan pesawat Garuda.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membahas tarif resiprokal, khususnya mengenai pelaksanaan impor energi yang akan dilakukan oleh Pertamina bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Dalam diskusi tersebut, Yuliot mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM diminta oleh lembaga antirasuah untuk membuat standar produk impor sebagai upaya mitigasi guna mencegah kebocoran.
"Ini kan makanya ada konsultasi dengan KPK, sehingga ada mitigasi di situ terhadap potensi kebocoran dan pelaksanaan yang tidak tepat. Ya, kita sudah konsultasi kan," kata Yuliot di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
"Poin-poin penting ini, kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk impor," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menghadiri pertemuan tersebut menjelaskan pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (Perpres) untuk pembelian energi dari Amerika Serikat.
“Kami sedang mempersiapkan Perpres dan Perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya. Jadi masukan-masukan mengenai risk assessment nanti melengkapi Perpres yang sedang dibuat karena kami akan membuat dua Perpres,” kata Airlangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Airlangga, Perpres tersebut akan mengatur soal pembelian energi oleh Pertamina dan pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia.
“Mengenai mekanismenya saja,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
Berita Terkait
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Ada Bantuan Hukum ke Pegawai Pajak, Purbaya Klarifikasi: Masih Pegawai, Tak Ada Intervensi
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Bantah Terima Aliran Uang dari Hasil Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang