Entertainment / Gosip
Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18 WIB
dr Richard Lee vs Doktif. [Instagram]
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
  • Penolakan ini mengukuhkan status tersangka Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
  • Kasus ini dipicu laporan rivalnya, Doktif, mengenai klaim berlebihan produk kecantikan Richard Lee.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Richard Lee kini harus bersiap menghadapi pokok perkara di pengadilan, sementara Doktif juga tengah menjalani proses hukumnya sendiri di instansi kepolisian yang berbeda.

Load More