News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 20:11 WIB
Kuasa hukum keluarga Nizam Syafei, Krisna Murti. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Polres Sukabumi Kabupaten meningkatkan status kasus kematian Nizam Syafei dari penyelidikan menjadi penyidikan.
  • Peningkatan status ini dikonfirmasi melalui SP2HP yang diterima kuasa hukum pada 17 Maret 2026.
  • Keluarga korban menyoroti potensi kelalaian ayah korban dalam mencegah kekerasan yang telah dilaporkan sejak 2024.

Suara.com - Penanganan kasus kematian Nizam Syafei memasuki babak baru setelah Polres Sukabumi Kabupaten resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan ini menandakan adanya dugaan tindak pidana yang tengah didalami penyidik.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum keluarga korban pada 17 Maret 2026. Laporan perkara ini sebelumnya diajukan oleh ibu kandung korban, Lisnawati.

Kuasa hukum keluarga Nizam Syafei, Krisna Murti, menyebut peningkatan status perkara menjadi indikasi awal ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Pihaknya memastikan akan mengawal ketat jalannya penyidikan agar berlangsung profesional dan transparan.

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).

Seiring naiknya status perkara, dorongan agar polisi segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab pun menguat. Keluarga korban menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas peningkatan status, melainkan harus berujung pada keadilan.

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggungjawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya peran pihak lain di luar pelaku utama. Dugaan mengarah pada kelalaian ayah korban berinisial AS yang dinilai tidak mengambil langkah pencegahan meski telah mengetahui adanya kekerasan.

Sorotan ini menguat karena sejak 2024 telah ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan terhadap Nizam. Namun, tidak ada tindakan konkret yang dinilai mampu menghentikan situasi berbahaya tersebut.

Menurut Krisna, kondisi itu perlu diuji secara hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan bersyarat jika terbukti ada pembiaran terhadap risiko yang nyata.

Baca Juga: Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," pungkasnya.

Load More