Entertainment / Gosip
Selasa, 10 Maret 2026 | 07:40 WIB
Makna Baju Biru Para Sahabat di Pemakaman Vidi Aldiano (Instagram/@ranggazlaksmana)

"Al-ashlu fil asyya’ al-ibahah. Hukum asal segala sesuatu adalah boleh atau mubah. Sampai ada dalil yg melarangnya," jelas akun @_shen***.

"Hanya berfoto biasa boleh kecuali fotonya dipakai untuk disembah dibuat meminta sesuatu ke ahli kubur baru hukumnya jadi haram," imbuhnya.

Hukum foto di makam juga pernah ramai dibicarakan ketika BJ Habibie meninggal dunia pada 2019.

Banyak peziarah selfie Makam Taman Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan.

Kala itu pihak keluarga tidak mempermasalahkan orang-orang yang selfie di makam BJ Habibie.

Makam Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir pada Minggu, 8 Maret 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]

Sementara itu, menurut hasil Bahtsul Masail para santri se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada 15 April 2015, hukum selfie tergantung niat dan tujuan.

Selfie menjadi haram apabila digunakan untuk menipu, menghina, dan melecehkan orang lain yang dapat menimbulkan penyakit hati.

Kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir pun telah menjelaskan adab dalam berziarah.

"Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan," terang kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir.

Baca Juga: Firasat Anya Geraldine di Pesawat: Menangis Tanpa Sebab Tepat Saat Vidi Aldiano Meninggal

"Tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah SWT memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa," lanjut kitab tersebut.

Bagaimana pendapatmu?

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Load More