Entertainment / Gosip
Rabu, 11 Maret 2026 | 13:49 WIB
Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Olivia Nathania keberatan membayar ganti rugi Rp8,1 miliar karena merasa jumlahnya tidak sinkron dengan putusan pidana (Rp600 juta) dan mengaku tidak lagi memiliki aset.
  • Kuasa hukum Nia Daniaty menegaskan kliennya tidak terlibat dan menolak aset pribadinya disita untuk menanggung kesalahan hukum yang dilakukan anaknya.
  • Pihak korban memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi Olivia untuk memberikan skema cicilan yang konkret, atau mereka akan mendesak pengadilan melakukan penyitaan aset.

Beny juga mempertanyakan lonjakan angka ganti rugi dari Rp600 juta di putusan pidana menjadi Rp8,1 miliar di perdata.

"Kami tidak bisa bicara di luar produk putusan. Di putusan pidana itu Rp600 juta. Kami tetap berpegang pada itu karena itu yang riil," tegasnya.

Nia Daniaty Pasang Badan Amankan Aset

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menyampaikan bantahan keras terkait keterlibatan kliennya.

Dia menilai penarikan nama Nia Daniaty sebagai Turut Tergugat dalam kasus perdata ini adalah langkah yang salah alamat atau obscuur libel.

"Klien kami tidak terlibat dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Olivia sudah besar, sudah punya suami, dan punya anak. Dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal perdata maupun pidana," kata Nyoman.

Nyoman secara tegas memperingatkan pihak korban agar tidak mengincar aset milik Nia Daniaty untuk melunasi utang Olivia. Dia menyebut kliennya tidak tahu-menahu soal praktik rekrutmen CPNS yang dijalankan anaknya karena dilakukan di lokasi kantor yang berbeda.

"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain. Secara hukum itu tidak dibenarkan, apalagi tanggung renteng," tegas Nyoman.

Menurut Nyoman, Nia Daniaty hanya memberikan dukungan secara moral agar anaknya bertanggung jawab, namun hal itu bukan berarti Nia bersedia menanggung beban finansial tersebut.

Baca Juga: Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

"Kalau membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban hukum. Ibu Nia konsentrasi pada ibadah puasanya dan menghimbau persoalan ini cepat selesai," tambahnya.

Pihak Korban Ancam Sita Paksa pada 1 April

Di sisi lain, pihak korban yang didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto mengaku sudah bosan dengan alasan pihak Olivia. Odie menyebut niat mencicil yang disampaikan pihak Olivia tidak disertai skema atau proposal yang konkret.

"Tadi ditanya Ketua Pengadilan, gimana skemanya? Tidak dijawab oleh kuasa hukumnya. Jadi kami menganggap sampai hari ini belum ada langkah konkret. Kami hanya minta sebagaimana isi putusan, kembalikan uang korban hampir Rp8,1 miliar," ujar Odie.

Agustin, salah satu perwakilan korban, menceritakan kembali bagaimana mereka tertipu oleh modus pelantikan bodong yang digelar Olivia di Hotel Bidakara.

Kala itu, Olivia menggunakan media Zoom yang seolah-olah dihadiri oleh pejabat negara untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah diterima sebagai CPNS pengganti.

Load More