Entertainment / Music
Rabu, 18 Maret 2026 | 11:36 WIB
Potret Ikke Nurjanah (Instagram/@ikkenurjanah0518)
Baca 10 detik
  • LMK ARDI menyatakan royalti musik dangdut periode 2025 belum cair menjelang Idul Fitri 2026.
  • Nilai royalti dangdut anjlok drastis, dari miliaran menjadi hanya Rp25 juta, menurut klaim LMKN.
  • Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menuntut transparansi data penggunaan lagu dangdut oleh LMKN.

Suara.com - Kabar duka menyelimuti industri musik dangdut menjelang hari raya Idul Fitri 2026. Pasalnya, royalti yang menjadi hak para musisi hingga kini belum juga dicairkan.

Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI) menyatakan sangat dirugikan. Hal ini terungkap dalam rilis virtual pada Selasa, 17 Maret 2026.

Seharusnya, royalti periode Januari hingga Desember 2025 sudah tuntas dibagikan awal tahun 2026. 

Namun, kenyataannya tidak ada serupiah pun dana yang masuk ke kantong musisi.

Ironisnya, nilai royalti dangdut merosot tajam secara tidak masuk akal. Biasanya dana terkumpul Rp1-1,5 miliar, kini hanya dihargai Rp25.063.346 oleh LMKN.

Pihak LMKN berdalih bahwa data penggunaan lagu dangdut hanya sebesar satu persen. 

Hal inilah yang memicu gejolak hebat di kalangan anggota seniman musik dangdut.

Potret Ikke Nurjanah Nyanyi di panggung hajatan (Instagram/@ikkenurjanah0518)

Penyanyi Ikke Nurjanah selaku Ketua ARDI meluapkan kekecewaannya. Ia menilai, kebijakan ini sangat memojokkan genre musik yang paling merakyat di Indonesia. 

"Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tau bahwa ada tv yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral," ujar Ikke Nurjanah.

Pedangdut 51 tahun ini mendesak adanya transparansi sumber data yang akurat. 

Baca Juga: Profil Afan DA 5, Pedangdut yang Disebut Dewi Perssik Minta Bayaran Serupa Lesti Kejora

Baginya, kejujuran data sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.

"Kami butuh transparansi sumber data yang valid. Ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI," ucapnya lagi.

Pihak ARDI sudah mencoba mengirim surat mediasi sejak September 2025. 

Namun, permohonan penjelasan tersebut hingga kini tidak mendapatkan titik temu dari LMKN.

Upaya audiensi terbuka kepada Menteri Hukum pun sudah dilakukan. Sayangnya, belum ada respons resmi dari pihak kementerian.

Para seniman berharap sumber data tidak hanya diambil secara terbatas. Mereka meminta data mencakup kafe dangdut hingga panggung hajatan di berbagai daerah.

Load More