Entertainment / Gosip
Kamis, 19 Maret 2026 | 09:41 WIB
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Artis sekaligus Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka baru-baru ini terlihat mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR dari fraksi PDIP itu meninjau tata kelola dan fasilitas bagi para warga binaan di rutan tersebut.

Di sela-sela kunjungannya, pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri itu mendapatkan kabar bahwa Nikita Mirzani yang tengah menjalani masa tahanan di rutan tersebut tengah terbaring sakit.

“Selain mengecek bagaimana fasilitas dan tata kelola di sana, kebeneran juga aku dapat kabar bahwa bestie kita Nikita Mirzani dalam keadaan sakit sekarang,” kata Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagramnya @riekediahp pada Rabu (18/3/2026).

Rieke menyebut bahwa kondisi Nikita sedang drop hingga harus diinfus.

“Kondisi Nikita saat ini sedang dalam keadaan drop, tadi badannya hangat dan dalam kondisi diinfus,” terangnya.

Anggota DPR itu lalu meminta agar publik bisa memberikan doa dan dukungannya untuk Nikita.

Ia juga mengatakan bahwa Nikita harus kuat karena ia adalah single parent yang harus menghidupi anak-anaknya.

“Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan. Nikita sayang, kamu harus kuat, semangat. Ingat ada anak-anak yang membutuhkan kita ibu-ibu yang kuat. Single mom harus kuat, apapun yang terjadi,” katanya.

Baca Juga: Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Rieke Diah Pitaloka di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (22/3/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lebih lanjut, Rieke juga meminta agar Nikita tetap ikhlas dan terus memperjuangkan nasibnya dengan cara yang benar.

“Kita ikhtiar, tapi tetap ikhlas kita berjuang dengan cara yang benar, insya Allah, Allah akan membantu kita,” tutup Rieke.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Nikita Mirzani tengah menjalani hukuman atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan istrti Antonio Dedola itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Pada Desember 2025 lalu, Nikita melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Sabtu (14/3/2026).

Load More