Entertainment / Gosip
Senin, 30 Maret 2026 | 15:45 WIB
Amsal Sitepu yang didakwa Mark Up Video Profil Desa. [Instagram]

Suara.com - Videografer Amsal Sitepu terseret kasus hukum setelah dituding melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berlangsung sejak 2020 hingga 2022.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video ke 20 desa di empat kecamatan dengan nilai Rp30 juta per desa.

Namun hasil audit Inspektorat menyebut angka wajar hanya Rp24,1 juta sehingga selisihnya dianggap sebagai kerugian negara.

Atas tuduhan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202 juta.

Saat di persidangan, Amsal membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai kreator memiliki nilai profesional.

Ia menjelaskan bahwa proses editing bukan sekadar teknis biasa, melainkan membutuhkan keahlian, kreativitas, serta konsentrasi tinggi, sehingga tidak bisa dianggap tanpa nilai.

“Editing itu pekerjaan penuh seni dan konsentrasi, serta membutuhkan energi dan kemampuan profesional editor,” ujarnya saat persidangan mengutip video yang diunggah pada Minggu (29/3/2026)

Amsal juga menyoroti bahwa penilaian harga dalam dunia kreatif bersifat subjektif dan setiap karya memiliki nilai yang layak dihargai.

“Sebab dengan editing menghasilkan karya yang sempurna. Berapa harga dan nilai yang harus dibayarkan bergantung pada sang editor, bisa sangat mahal, bisa sedang saja,” ujarnya.

Baca Juga: Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu

“Tapi satu yang tidak mungkin, tidak mungkin Rp0 dan tidak dihargai alias gratis,” tegasnya.

Amsal Sitepu yang didakwa Mark Up Video Profil Desa. [Instagram]

Dalam pembelaannya, ia juga mengungkap bahwa lima komponen dalam proposalnya yang dipersoalkan jaksa meliputi ide, penggunaan mikrofon clip-on, cutting, editing, dan dubbing, dengan total nilai sekitar Rp5,9 juta.

Namun, menurutnya, justru di sinilah letak kesalahpahaman karena jaksa menilai komponen tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali.

“Mestinya berapa ukurannya? JPU bilang mestinya Rp0,” kata Amsal membacakan pembelaannya.

Amsal menuding bahwa sebuah karya yang tidak dihargai adalah sebuah bentuk kejahatan.

“Saya memberinya nilai atau harga satu juta rupiah, jadi memberinya harga Rp0 adalah sebuah kejahatan. Kejahatan atas pengingkaran kerja dan karya anak manusia,” ucapnya.

Load More