Entertainment / Gosip
Jum'at, 03 April 2026 | 10:45 WIB
Virgoun saat tiba di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa, 10 Februari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  •  Virgoun menegaskan posisinya hanya sebagai saksi dan telah menjawab sekitar 80 pertanyaan penyidik terkait dugaan akses ilegal data Inara Rusli.
  •  Pihak Virgoun menilai opsi perdamaian (Restorative Justice) tidak relevan karena ia merasa tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat dalam pembobolan data tersebut.
  • Virgoun membantah tuduhan yang menyeret namanya dan berharap kasus ini cepat selesai agar ia bisa fokus melanjutkan hidup bersama keluarga barunya.

Suara.com - Musisi Virgoun akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dugaan akses ilegal data elektronik atau illegal access yang dilayangkan mantan istrinya, Inara Rusli.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 tersebut menempatkan pria 39 tahun ini sebagai saksi.

Didampingi kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, pelantun lagu "Surat Cinta untuk Starla" tersebut menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam sejak pukul 15.00 WIB.

Tim hukum menyebut kliennya dicecar puluhan pertanyaan mendalam mengenai detail kronologi kejadian yang dilaporkan.

“Tadi kita sudah diperiksa, mungkin sekitar 22 atau 28 pertanyaan, tapi satu pertanyaan itu ada beberapa sub pertanyaan. Jadi kalau ditotal mungkin hampir sekitar 80-an pertanyaan yang sudah dijawab," jelas Sukrisno usai mendampingi kliennya.

Sukrisno menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Virgoun bertujuan untuk memperjelas posisi hukum kliennya yang diklaim tidak tahu-menahu soal tuduhan akses ilegal tersebut.

Virgoun sendiri secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan pembobolan data pribadi sang mantan istri. Dia merasa namanya sengaja diseret oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan opini negatif di media.

"Saya dari awal enggak mau ini dicampuradukkan ya, antara bapak dan saya sama sekali enggak mau bercampur urusan ini. Cuma mungkin ada tekanan dari beberapa pihak yang mungkin jadinya di media juga kesannya menjadi bahwa saya ada kaitan, padahal sama sekali enggak ada," ungkap Virgoun.

Peluang Damai Dianggap Salah Alamat

Baca Juga: Gaun Pengantin di Sidang Cerai: Makna Mengejutkan di Balik Pilihan Wardatina Mawa

Mengenai isu peluang damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pihak Virgoun menyatakan hal tersebut tidak relevan untuk dibahas.

Sukrisno menekankan bahwa kliennya hanya berstatus sebagai saksi dan merasa tidak melakukan tindak pidana apa pun, sehingga tidak ada urgensi bagi Virgoun untuk mengajukan perdamaian.

"Jadi kalau ditanyain masalah damai, enggak ada hubungannya dengan Virgoun gitu loh. Karena kan dianya sebatas saksi, jadi saksi kan enggak ada hubungannya dengan masalah damai, masalah apa," tutur Sukrisno.

"Jadi kalau ada hal-hal yang bersinggungan dengan permasalahan Virgoun secara pribadi untuk kasus ini, kelihatannya enggak tepat," lanjutnya.

Kasus ini merupakan buntut dari laporan Inara Rusli yang merasa privasi elektronik dan data CCTV di kediamannya telah diakses secara ilegal oleh pihak luar tanpa izin.

Rekaman CCTV yang disebut-sebut merupakan aktivitas intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi itu kemudian digunakan sebagai bukti laporan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya.

Load More