Meskipun penyandang low vision secara teoritis masih bisa melihat objek, berkendara di jalan raya adalah hal yang sangat berisiko. Secara medis, seseorang dikategorikan low vision jika ketajaman penglihatannya berada di angka 6/18 hingga 6/60.
Angka ini jauh di bawah standar legal di Indonesia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan ketajaman penglihatan minimal 6/12 pada salah satu atau kedua mata.
Gangguan lapang pandang menjadi ancaman serius karena pengemudi sulit mendeteksi kendaraan lain atau pejalan kaki dari sisi samping secara cepat.
Selain itu, masalah sensitivitas kontras membuat mereka sulit membedakan objek dengan latar belakang yang warnanya mirip, terutama pada sore atau malam hari.
Persepsi visual yang lambat meski hanya sepersekian detik dapat berakibat fatal di jalan raya.
Secara hukum, mengemudi dengan gangguan penglihatan berat dapat dianggap melanggar aturan kelayakan mengemudi.
Jika terjadi kecelakaan, status kesehatan mata penderita bisa menjadi faktor pemberat secara hukum dan berpotensi membatalkan klaim asuransi.
Oleh karena itu, para ahli sangat melarang penderita low vision untuk mengoperasikan kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Langkah paling aman bagi mereka adalah memanfaatkan transportasi umum atau jasa pengemudi.
Baca Juga: Mischka Aoki Tembus Oxford dan Stanford, Bukti Nyata Kecerdasan Anak Bangsa di Kancah Dunia
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Viral! Calon Pengantin Perempuan Menghilang di Hari H Pernikahan, Polisi Sampai Turun Tangan
-
Aksi Heroik Zaskia Adya Mecca Berbuah Manis: Tangis Afifa di Pinggir Tol Berakhir di Pelukan Ayah
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Koperasi Merah Putih Disorot, Isi Rak Barang Terlihat Sepi dan Renggang
-
Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
PK Entertainment Siapkan Konser ENHYPEN, BOYNEXTDOOR dan Kejutan Bintang K-Pop Besar di Indonesia
-
Kata Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak, Hotman Paris: Pikir Lagi, Apa Anda Cocok Jadi Menteri?
-
Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
-
Sule Bantah Kabar Kasar ke Tim Kreatif Ini Talkshow: Demi Allah, Saya Gak Pernah Lempar Skrip
-
Sinopsis To Catch a Killer: Menguak Sniper Misterius, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
5 Rekomendasi Film Tentang Kesepian Terbaik Selain Train Dreams
-
Term Life: Ketika Nyawa Menjadi Taruhan demi Warisan untuk Sang Putri, Malam Ini di Trans TV
-
Istri Difitnah Jadi Buzzer Pemerintah, Emosi Denny Sumargo Meledak
-
Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang
-
Adrian Khalif Rilis '2001x': Lagu Buat Kamu yang Hobi Berantem tapi Enggak Bisa Pisah