Meskipun penyandang low vision secara teoritis masih bisa melihat objek, berkendara di jalan raya adalah hal yang sangat berisiko. Secara medis, seseorang dikategorikan low vision jika ketajaman penglihatannya berada di angka 6/18 hingga 6/60.
Angka ini jauh di bawah standar legal di Indonesia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan ketajaman penglihatan minimal 6/12 pada salah satu atau kedua mata.
Gangguan lapang pandang menjadi ancaman serius karena pengemudi sulit mendeteksi kendaraan lain atau pejalan kaki dari sisi samping secara cepat.
Selain itu, masalah sensitivitas kontras membuat mereka sulit membedakan objek dengan latar belakang yang warnanya mirip, terutama pada sore atau malam hari.
Persepsi visual yang lambat meski hanya sepersekian detik dapat berakibat fatal di jalan raya.
Secara hukum, mengemudi dengan gangguan penglihatan berat dapat dianggap melanggar aturan kelayakan mengemudi.
Jika terjadi kecelakaan, status kesehatan mata penderita bisa menjadi faktor pemberat secara hukum dan berpotensi membatalkan klaim asuransi.
Oleh karena itu, para ahli sangat melarang penderita low vision untuk mengoperasikan kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Langkah paling aman bagi mereka adalah memanfaatkan transportasi umum atau jasa pengemudi.
Baca Juga: Mischka Aoki Tembus Oxford dan Stanford, Bukti Nyata Kecerdasan Anak Bangsa di Kancah Dunia
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Viral Hari Ini, Hilang Esok Hari: Mengapa Kita Sering Terjebak 'Lupa' pada Masalah?
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi
-
Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Belajar dari Masa Lalu, Dodhy Kangen Band Siapkan Skoci Lewat Band Baru Setengah 12
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru