Entertainment / Gosip
Rabu, 08 April 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Baca 10 detik
  • Seorang pemuda di Kabupaten Siak membunuh neneknya, Sutiah, pada 2 April 2026 demi menguasai harta benda.
  • Pelaku nekat melakukan tindakan tersebut untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi kekasihnya sendiri.
  • Polisi telah menahan pelaku yang terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Suara.com - Seorang pemuda di Kabupaten Siak tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri demi menguasai harta. Motifnya pun tergolong sepele namun tragis, yakni untuk membelikan sepeda motor bagi sang kekasih.

Korban bernama Sutiah (77), warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya pada Kamis, 2 April 2026. 

Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan warga sekitar sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah orang terdekat korban.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 6 April 2026, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga. 

Saat itu, keluarga merasa ada yang janggal dengan kondisi rumah korban sebelum akhirnya menemukan Sutiah sudah tidak bernyawa.

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di ruang tengah dengan luka parah di bagian leher," ujar AKBP Sepuh Ade dalam keterangannya di hadapan media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bahwa pelaku nekat membunuh karena terdesak keinginan memberikan hadiah motor kepada pasangannya. 

Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, dia memilih jalan pintas dengan menghabisi nyawa sang nenek agar bisa leluasa mengambil harta benda milik korban.

"Pelaku ternyata merupakan cucu korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa neneknya demi menguasai harta," tambah AKBP Sepuh Ade.

Baca Juga: Mischka Aoki Tembus Oxford dan Stanford, Bukti Nyata Kecerdasan Anak Bangsa di Kancah Dunia

Kejadian ini menambah daftar hitam kriminalitas dengan motif ekonomi di wilayah Siak. 

Tekanan gaya hidup dan obsesi terhadap materi diduga kuat menjadi pendorong utama pelaku melakukan aksi keji tersebut. Padahal, selama ini korban dikenal sebagai sosok lansia yang tinggal dengan tenang di lingkungan Suka Mulya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas tindakannya, dia terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan kondisi lansia yang tinggal sendirian, guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan keluarga.

Load More