Entertainment / Gosip
Selasa, 07 April 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan (freepik)
Baca 10 detik
  • Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati ditolak menumpang hotspot internet, padahal merasa telah berkorban banyak.
  • Sebelum pembunuhan, pelaku secara tidak nalar memaksa istrinya melayani korban dan diketahui pernah terlibat hubungan sesama jenis dengan korban.
  • Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Suara.com - Sebuah insiden pembunuhan dengan motif di luar nalar terjadi di kawasan Siak, Riau pada Oktober 2025.

Seorang pria berusia 44 tahun, Ihsan, nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, Novrianto (39), karena ditolak menumpang koneksi internet atau hotspot.

Ironisnya, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat memaksa istrinya untuk melayani nafsu bejat korban.

Berdasarkan narasi yang kembali viral melalui unggahan akun Instagram @infonesiaku.id pada Senin, 6 April 2026, petaka ini bermula saat pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras jenis tuak.

Pada pukul 03.00 WIB, pelaku menyeret istrinya ke ruang tamu. Dia secara paksa memegangi tangan sang istri agar bersedia disetubuhi oleh temannya tersebut.

Meski perempuan itu menangis dan memberikan perlawanan, aksi pemerkosaan tetap terjadi. Setelah kejadian, kedua pria ini santai melanjutkan minum tuak bersama.

Menjelang subuh, pelaku meminta koneksi hotspot dari ponsel korban. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan kuota internet hanya tersisa 200 MB.

Tak berselang lama, pelaku justru memergoki pria 39 tahun itu sedang asyik menonton video porno.

Penolakan tersebut memicu rasa ketersinggungan yang luar biasa. Pelaku merasa sakit hati karena menganggap temannya sangat perhitungan, padahal dia merasa telah "memberikan segalanya", termasuk mengorbankan kehormatan istrinya sendiri.

Baca Juga: Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia

Puncak amarahnya pun tak terbendung. Ia mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban yang sedang bermain ponsel.

Meski sempat melawan, korban akhirnya tewas di bawah ayunan senjata tajam. Usai melancarkan aksinya, pelaku dengan tenang membersihkan parang tersebut, lalu menutupi jasad temannya menggunakan terpal dan dedaunan kering guna menyembunyikan jejak.

Fakta mengejutkan lain turut terungkap dalam proses penyidikan. Sebulan sebelum pembunuhan berdarah ini terjadi, pelaku mengaku pernah melakukan hubungan intim sejenis dengan korban.

Aksi tersebut dilakukan di sebuah ruko sarang burung walet yang berada tak jauh dari rumahnya.

Atas perbuatan kejinya, Ihsan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP.

Pria tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Load More