- Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka berinisial FM dan MSR beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Kedua tersangka diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Heni Sagara menggunakan perangkat elektronik digital.
- Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mencari aktor intelektual setelah menunggu hasil putusan dari proses persidangan mendatang.
Suara.com - Kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Heni Sagara kini mulai menemui titik terang.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial FM dan MSR telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.
“Para tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Hendra kepada awak media.
Tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya berupa perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan MacBook yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten fitnah.
Selain itu, terdapat pula flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI yang ikut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Meski proses hukum telah memasuki tahap selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya berhenti.
Baca Juga: Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
Mereka masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik penyebaran fitnah tersebut.
“Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini,” tegas Hendra.
Namun demikian, kepolisian tetap akan menunggu hasil putusan pengadilan sebagai dasar untuk mengembangkan perkara lebih jauh. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki landasan yang kuat.
“Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” sambungnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka diduga berperan sebagai buzzer yang secara sengaja menyebarkan informasi tidak benar untuk merusak reputasi Heni Sagara.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp400 juta.
Berita Terkait
-
Momen Canggung Azizah Salsha Saat Ditolak Foto Bareng Harry Styles
-
Bunga Zainal Menangis Dituding Pelit oleh Keluarga, Pilih Diam Demi Keselamatan Ayah
-
Isu Pelecehan Belum Reda, Kakak Jisoo BLACKPINK Kini Dituding KDRT Istri
-
Profil Luvita Ho, Chef Asal Indonesia Bintangi Bite Me Sweet VIU
-
Dari Rental PS ke Panggung Dunia, Atta Halilintar Ungkap Difollow Ronaldo hingga Dihubungi Ribery
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ikut Campur soal Lokasi Konser BTS di Jakarta, Pramono Anung 'Kicep' Ditegur Anak
-
Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban
-
Cherly Juno Kesal Disembur Asap Rokok, Pelakunya Diduga Artis Senior yang Jadi Host
-
Yesaya Abraham Acungkan Jari Tengah dan Mengumpat di Acara Live TV Bikin Heboh
-
Hamil 7 Bulan, Amanda Manopo Soroti Sikap Suami saat Beratnya Naik Puluhan Kilogram
-
Momen Canggung Azizah Salsha Saat Ditolak Foto Bareng Harry Styles
-
Momen Hangat Ririe Fairus dan Ayus Sabyan Kompak Rayakan Ultah Anak, Nissa Sabyan Kena Sindir Lagi
-
Fuji Tak Kasih Ampun ke eks Karyawan yang Tilep Uangnya: Makan Tuh Duit, Biar Aja Dipenjara!
-
Ditagih Argo Rp80 Ribu, Penumpang Taksi Ogah Bayar dan Mengaku Anaknya Hilang di Bawah Kursi
-
Tudingan Ni Luh Djelantik soal Sikap Acuh Gubernur Bali Dianggap Tak Sesuai Fakta