Entertainment / Gosip
Senin, 20 April 2026 | 16:38 WIB
Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka berinisial FM dan MSR beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Kedua tersangka diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Heni Sagara menggunakan perangkat elektronik digital.
  • Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mencari aktor intelektual setelah menunggu hasil putusan dari proses persidangan mendatang.

Suara.com - Kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Heni Sagara kini mulai menemui titik terang.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial FM dan MSR telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.

“Para tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Hendra kepada awak media.

Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Di antaranya berupa perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan MacBook yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten fitnah.

Selain itu, terdapat pula flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI yang ikut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Meski proses hukum telah memasuki tahap selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya berhenti.

Baca Juga: Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi

Mereka masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik penyebaran fitnah tersebut.

Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

“Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini,” tegas Hendra.

Namun demikian, kepolisian tetap akan menunggu hasil putusan pengadilan sebagai dasar untuk mengembangkan perkara lebih jauh. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki landasan yang kuat.

“Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” sambungnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka diduga berperan sebagai buzzer yang secara sengaja menyebarkan informasi tidak benar untuk merusak reputasi Heni Sagara.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp400 juta.

Load More