- Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka berinisial FM dan MSR beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Kedua tersangka diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Heni Sagara menggunakan perangkat elektronik digital.
- Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mencari aktor intelektual setelah menunggu hasil putusan dari proses persidangan mendatang.
Suara.com - Kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Heni Sagara kini mulai menemui titik terang.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial FM dan MSR telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.
“Para tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Hendra kepada awak media.
Tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Di antaranya berupa perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan MacBook yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten fitnah.
Selain itu, terdapat pula flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI yang ikut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Meski proses hukum telah memasuki tahap selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya berhenti.
Baca Juga: Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
Mereka masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik penyebaran fitnah tersebut.
“Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini,” tegas Hendra.
Namun demikian, kepolisian tetap akan menunggu hasil putusan pengadilan sebagai dasar untuk mengembangkan perkara lebih jauh. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki landasan yang kuat.
“Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” sambungnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka diduga berperan sebagai buzzer yang secara sengaja menyebarkan informasi tidak benar untuk merusak reputasi Heni Sagara.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp400 juta.
Berita Terkait
-
Momen Canggung Azizah Salsha Saat Ditolak Foto Bareng Harry Styles
-
Bunga Zainal Menangis Dituding Pelit oleh Keluarga, Pilih Diam Demi Keselamatan Ayah
-
Isu Pelecehan Belum Reda, Kakak Jisoo BLACKPINK Kini Dituding KDRT Istri
-
Profil Luvita Ho, Chef Asal Indonesia Bintangi Bite Me Sweet VIU
-
Dari Rental PS ke Panggung Dunia, Atta Halilintar Ungkap Difollow Ronaldo hingga Dihubungi Ribery
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan