Entertainment / Gosip
Kamis, 23 April 2026 | 15:08 WIB
Apa itu mubahalah? Sumpah kutukan yang diusulkan di kasus Syekh Ahmad Al Misry [Instagram]
Baca 10 detik
  • Mubahalah adalah sumpah memohon laknat Allah bagi pendusta yang hanya digunakan sebagai jalan terakhir saat argumen logika menemui jalan buntu.

  •  Secara historis, mubahalah memiliki konsekuensi fatal (kebinasaan) sehingga tidak boleh dianggap remeh atau sekadar dijadikan konten media sosial.

  • Para ulama menyarankan agar kasus pidana tetap diselesaikan melalui jalur hukum formal dan bukti forensik, bukan melalui sumpah kutukan.

Ketakutan akan kehancuran fisik dan spiritual membuat mereka memilih jalan damai ketimbang harus mempertaruhkan nyawa dalam sumpah kutukan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mubahalah adalah instrumen terakhir ketika argumen akal sudah buntu, terutama dalam masalah prinsip akidah yang sangat fundamental.

Apakah Relevan untuk Kasus Syekh Ahmad Al Misry?

Penggunaan istilah mubahalah dalam kasus Syekh Ahmad Al Misry memicu perdebatan. Yang sepakat mungkin mengatakan ini sebagai bentuk pembuktian langit, tapi sebagian yang lain menilai ini terlalu berlebihan dan berisiko salah sasaran.

Dalam kitab Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, Imam Ibnu ar-Rif’ah menegaskan bahwa mubahalah adalah bentuk doa yang sangat serius. Karena sifatnya yang mengundang "laknat", seorang Muslim sejati seharusnya lebih mengedepankan lisan yang terjaga.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda, "Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, suka melaknat, berbuat keji, dan juga yang berkata kotor."

Di Indonesia, kasus dugaan pelecehan seksual harus diselesaikan melalui jalur hukum pidana dengan bukti-bukti forensik dan kesaksian ahli.

Selama sebuah kasus masih bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan, maka mubahalah sebaiknya tetap menjadi catatan sejarah, bukan tren penyelesaian konflik di masa kini.

Load More