Entertainment / Gosip
Rabu, 13 Mei 2026 | 12:56 WIB
Josepha Alexandra, Peserta LCC 4 Pilar MPR RI 2026 dari SMAN 1 Pontianak (YouTube/MPR RI Official)
Baca 10 detik
  • Josepha Alexandra dari SMAN 1 Pontianak menerima permohonan maaf resmi dari DPR RI terkait ketidakadilan penjurian Lomba Cerdas Cermat.
  • Ketua Komisi II DPR RI menawarkan beasiswa penuh ke Tiongkok serta jaminan pekerjaan bagi Josepha sebagai bentuk apresiasi.
  • Josepha dijadwalkan ke Jakarta untuk menyelesaikan polemik penjurian tersebut setelah sebelumnya mendapatkan ancaman somasi akibat memprotes keputusan dewan juri.

"Anulir hasilnya pak. Kalau lihat nilai akhirnya, harusnya SMAN 1 Pontianak yang seharusnya menang," tulis akun @and*** di kolom komentar unggahan Rifqi.

"Jurinya sama si Indri kirim ke Kamboja aja bang, sama MC-nya juga," ujar akun @ded***.

Banyak pula yang memuji keteguhan mental Josepha.

"Respect buat siswi ini, berani berdiri dan mengoreksi Dewan Juri di depan banyak orang. Itu bukan sekadar keberanian, tapi bentuk kejujuran dan harga diri. Kalian tidak kalah oleh kemampuan, kalian hanya sedang berhadapan dengan sistem yang belum menerima kebenarannya," puji akun @ism***.

Saat ini, Josepha didampingi Kepala Sekolah dan staf pengajar dijadwalkan tiba di Jakarta untuk memenuhi undangan resmi dari MPR RI.

Undangan ke Jakarta dan tawaran beasiswa ini merupakan buntut dari viralnya video babak final LCC tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Josepha yang menjawab benar pertanyaan soal mekanisme pemilihan anggota BPK disalahkan oleh juri (Dyastasita WB dan Indri Wahyuni) karena alasan artikulasi yang dianggap kurang jelas.

Namun, tim lawan yang menjawab dengan kalimat identik justru diberi nilai penuh.

Protes Josepha berujung pada ancaman somasi dari pihak panitia yang menuntut agar video kejadian tersebut dihapus.

Baca Juga: Siapa MC Lomba Cerdas Cermat MPR? Ini Profilnya, Kini Kena Sanksi Tegas

Tindakan intimidasi ini menuai kecaman nasional. Buntutnya, advokat David Tobing mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tergugat mulai dari Juri, MC Shindy Luthfiana, hingga Ketua MPR.

Load More