News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 18:51 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Baca 10 detik
  • Menteri Imigrasi Agus Andrianto menekankan integritas aparatur krusial dalam efektivitas sistem pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
  • KPK menetapkan delapan pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan dokumen WNA yang merupakan pengembangan penyidikan kasus Kemenaker.
  • Kementerian Imigrasi akan memperkuat pengawasan serta mengalihkan pelayanan ke kantor daerah guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran penting bahwa sistem pelayanan yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa integritas aparatur yang menjalankannya.

Menurut Agus, pemerintah selama ini telah membangun sistem pelayanan visa dan izin tinggal yang memiliki prosedur, persyaratan, serta batas waktu penyelesaian yang jelas. Bahkan, pengurusan dokumen keimigrasian dibatasi maksimal lima hari kerja tanpa mekanisme percepatan di luar ketentuan.

"Sebenarnya sistemnya kan sudah kita bangun ya, bahwa pengurusan visa maupun izin tinggal ini batasnya maksimal lima hari, dan tidak ada percepatan dan lain sebagainya," kata Agus di Jakarta, Senin.

Meski demikian, ia mengakui keberhasilan pelayanan publik tetap bergantung pada integritas individu yang mengoperasikan sistem tersebut.

"Tapi kan kembali, bahwa yang mengawaki ini sistem. Jadi, ya tergantung dari integritas perorangan. Oleh karena itu, Pak Menko (Kumham Imipas) tadi mengumpulkan kita semua untuk mengingatkan kita bahwa sistem apa pun yang kita bangun, kembali kepada integritas dari personel yang mengawaki," ujarnya.

Agus mengatakan kasus yang menyeret sejumlah pejabat Imigrasi itu menjadi momentum evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pelayanan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempertimbangkan penguatan pelayanan di kantor-kantor imigrasi daerah, sementara kementerian akan lebih fokus pada penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya.

"Mudah-mudahan ke depan ini menjadi evaluasi bagi kami. Tadi yang disampaikan, kemungkinan pelayanan akan kita turunkan semua di kantor imigrasi di daerah, dengan harapan bahwa kita akan membuat kebijakan, aturan, yang kemudian kita awasi pelaksanaannya," kata Agus.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom

Terkait perkara yang kini ditangani KPK, Agus mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan tersebut sebelumnya. Ia menjelaskan kasus itu terungkap dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar

"Kami tidak tahu karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

"Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan satu bulan sebelumnya yang terakhir, kami masih ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal yang dapat merugikan diri pegawai," katanya.

Agus turut membenarkan adanya pertemuan dengan salah satu pihak yang kini berstatus tersangka sebelum yang bersangkutan menyerahkan diri kepada penyidik KPK. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui substansi perkara yang sedang diproses dan memilih menghormati jalannya penyidikan.

"Oleh karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA. KPK menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak 2025.

Load More