Entertainment / Gosip
Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB
Dalam persidangan terungkap kalau beberapa produk Heni Sagara tidak memiliki izin BPOM. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Heni Sagara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik.
  • Pelapor mengaku tidak mengetahui status izin edar BPOM produk mereka dan pabriknya pernah disanksi penutupan sementara.
  • Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa.

Fakta-fakta ini dinilai menjadi fondasi kuat bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah tindakan para terdakwa benar-benar sebuah "kampanye hitam" atau justru sebuah peringatan bagi publik.

Menanti Jawaban Jaksa

Merespons nota pembelaan yang cukup menohok tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun replik atau jawaban atas pledoi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa, sebelum nantinya kasus ini mencapai babak akhir atau putusan.

Load More