- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara Dokter Richard Lee pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum tertunda karena beberapa saksi penting belum dapat dihadirkan.
- Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Selain dua saksi tersebut, JPU juga berencana menghadirkan saksi dari Shopee, Tokopedia, BPOM, serta seorang ahli bernama Purnama Dwi Istianto, Sarjana Farmasi.
Namun, untuk saksi dari Tokopedia, JPU menyebut orang yang dipanggil sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
JPU menyatakan total ada lima orang yang diupayakan hadir dalam agenda berikutnya, empat saksi dan satu ahli.
Majelis hakim kemudian menetapkan pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026).
Usai persidangan, Faizal kembali menyoroti ketidakhadiran para saksi. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pihak dr Richard Lee karena keterangan para saksi dianggap penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
"Ini kami sangat menantikan. Yang pertama pemilik dari Graba Shop karena ini sangat penting, mudah-mudahan hari Rabu hadir," tutur Faizal.
Ia juga meminta pihak BPOM yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk hadir di persidangan.
"Jadi kami harap ini dengan rasa hormat kepada beliau-beliau itu, mudah-mudahan hari Rabu kita bisa bertemu di sidang dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya sehingga kasus ini menjadi terang-benderang," ujarnya.
Faizal menegaskan pihaknya berharap seluruh saksi yang relevan dapat hadir sehingga fakta perkara dapat diuji langsung di hadapan majelis hakim.
"Kami ingin saksi ini hadir membuat kasus ini terang-benderang," katanya.
Dengan ditundanya pemeriksaan saksi, persidangan Richard Lee kini masih berada dalam tahap pembuktian. Agenda selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.