- Terdakwa dr Richard Lee membela diri dalam sidang dengan membeberkan anomali data transaksi e-commerce Shopee.
- Data rantai pasok menunjukkan pasokan resmi hanya 13 boks, tetapi penjualan mencapai 21 boks produk.
- Selisih delapan boks misterius membuktikan adanya peredaran produk palsu yang membuat barang bukti pelapor cacat hukum.
Suara.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat dr Richard Lee kian memanas.
Memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, dokter sekaligus kreator konten tersebut melancarkan pembelaan menohok dengan membeberkan anomali data transaksi di platform e-commerce yang mengindikasikan maraknya peredaran produk palsu di pasaran.
Di hadapan majelis hakim, dr Richard Lee membedah rekam jejak logistik serta riwayat transaksi toko daring, salah satunya di Shopee, yang selama ini dipersoalkan.
Berdasarkan data rantai pasok resmi, toko tersebut tercatat hanya membeli atau menerima pasokan stok resmi sebanyak 13 boks.
Namun, kejanggalan mencolok terlihat pada laporan akhir di etalase toko online tersebut, di mana angka penjualan yang berhasil dikirim ke konsumen justru tercatat mencapai 21 boks.
Misteri Selisih 8 Boks: Indikasi Kuat Produk Tiruan
Dari perbandingan data tersebut, dr Richard Lee menyoroti adanya selisih (gap) sebanyak delapan boks produk.
Toko tersebut berhasil menjual delapan boks tambahan yang faktanya tidak pernah dipesan atau dipasok melalui jalur distribusi legal manapun.
Lewat celah angka itu, Richard Lee membangun argumentasi logisnya. Ia menegaskan, ketiadaan rekam jejak suplai resmi atas delapan boks tersebut membuktikan secara gamblang bahwa barang yang beredar bukanlah produk asli keluaran produsen legal miliknya.
Menurut Richard, delapan boks misterius itu merupakan produk tiruan alias palsu (counterfeit) hasil ulah pihak tak bertanggung jawab yang mendompleng dan menyusup ke pasar bebas.
Menilai Barang Bukti Doktif Tidak Sah
Temuan selisih angka ini dijadikan senjata utama oleh dr Richard Lee untuk menyerang keabsahan barang bukti yang diajukan oleh pihak pelapor yakni Doktif.
Richard menduga kuat bahwa sampel produk yang dibeli Doktif untuk diuji di laboratorium, yang kemudian dijadikan dasar laporan pidana, berasal dari peredaran bebas yang telah terkontaminasi produk palsu tersebut, bukan berasal dari kanal resmi yang terjamin keasliannya.
Atas dasar itu, ia menilai hasil uji laboratorium yang dijadikan senjata pelapor cacat hukum.
Pasalnya, objek yang diuji sejak awal disinyalir merupakan barang tiruan, sehingga dinilai tidak sah dan tidak adil apabila hasil uji tersebut digunakan untuk menjerat produk aslinya dengan pasal berlapis.
Kini, analisis logis berbasis data transaksi tersebut menjadi salah satu amunisi krusial kubu dr Richard Lee dalam meyakinkan majelis hakim guna mematahkan dakwaan pelanggaran UU Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen yang tengah dihadapinya