Senin, 18 Agustus 2014 | 19:14 WIB
Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mahkamah Konstitusi mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak yang berperkara pada sidang kedelapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Jakarta, Senin (18/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More