Foto / News
Rabu, 04 Februari 2015 | 13:30 WIB
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2/2015), untuk meminta klarifikasi sambil menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2/2015), untuk meminta klarifikasi sambil menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2/2015), untuk meminta klarifikasi sambil menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2/2015), untuk meminta klarifikasi sambil menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2/2015), untuk meminta klarifikasi sambil menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, mantan Menag Suryadharma Ali (SDA), batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada Rabu (4/2/2015). Penyebabnya adalah kesalahan dalam surat panggilan pemeriksaan, di mana di situ SDA tertera sebagai saksi. SDA sendiri tak datang pada hari itu, melainkan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, yang meminta klarifikasi KPK sekaligus menjelaskan kepada media. Pihak KPK pun sudah mengakui kesalahan surat itu, serta segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More