Foto / News
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Haryadi (kanan) menyampaikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Suara.com - Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.

Dalam sidang turut dihadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, botol berisi sisa cairan diduga air keras, serta alat pelindung yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, oditur juga menunjukkan rekaman CCTV dan hasil uji laboratorium forensik atas cairan yang digunakan.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa para terdakwa diduga menyiram korban menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki, serta aksi tersebut disebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah institusi.

Selain itu, saksi dari unsur TNI menegaskan tidak ada operasi resmi terkait peristiwa tersebut, sementara korban Andrie Yunus diketahui belum dapat hadir di persidangan karena masih menjalani perawatan medis. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Load More