Foto / News
Senin, 23 Maret 2015 | 16:53 WIB
Mereka terjerat pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE.
Sidang Perdana Trio Macan
Sidang Perdana Trio Macan
Sidang Perdana Trio Macan
Sidang Perdana Trio Macan
Sidang Perdana Trio Macan

Suara.com - Tersangka kasus pemerasan Raden Nuh, admin akun Twitter @TM2000Back bersama dengan dua terdakwa yakni Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (23/3). Sidang hari ini  pembacaan dakwaan dari JPU dengan 5 dakwaan, yaitu pasal pencucian uang, pemerasan melalui sarana ITE, pasal penipuan 378, pencemaran nama baik undang-undang ITE, dan pemerasan. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More