Suara.com - Mantan anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana membacakan eksepsi terhadap dirinya dalam sidang lanjutan di gedung Pangadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4). Dalam eksepsinya, Sutan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap dirinya tidak cermat, tidak jelas, dan meminta majelis hakim untuk membatalkannya demi hukum. [suara.com/Oke Atmaja]
Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Ada Uang US$554.500 yang Dikembalikan ke KPK
Foto | 14:34 WIB