Suara.com - Sejumlah bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/2). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pembangunan gedung tinggi di Ibu kota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan jika bangunan gedung yang dibangun tahan terhadap goncangan bencana alam karena DKI Jakarta termasuk dalam kawasan ring of fire. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Berita Terkait
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Jejak Digital Ungkap Arya Daru Ingin Bunuh Diri saat Lihat Gedung Tinggi dan Pantai
-
Kisah Tragis Goldin Finance 117, Pencakar Langit Tertinggi yang Terbengkalai dan Dijuluki Berhantu
-
Minta Pasang Water Mist Rp50 Juta, Heru Budi Akan Kumpulkan Para Pengelola Gedung Tinggi Jakarta
-
Cara Melindungi Diri Saat Terjadi Gempa di Gedung Tinggi, Bukan Lari Keluar Gedung!
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Bunga Bangkai Raksasa Kembali Mekar di Kebun Raya Bogor
-
Pandji Datangi Polda Metro Jaya, Klarifikasi Lima Laporan soal Pertunjukan Mens Rea
-
Prabowo dan PM Australia Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Aksi Jumat untuk Palestina, Massa Minta Indonesia Tinggalkan Board of Peace
-
Tanggul Sungai Nglangak Jebol, Ratusan Rumah di Kudus Terendam Banjir
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Jelang Imlek, Pohon Jeruk Kim kit dan Chusa Ramai Diburu Warga
-
Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai
-
Waduh, Api Abadi Mrapen yang Pernah Nyalakan Obor Asian Games Kini Padam