Suara.com - Mabes Polri merilis kasus kejahatan sindikat perdagangan orang dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri, di Gedung Rupatama, Jakarta, Kamis (18/8). Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, diantaranya mereka berasal dari NTT, Riau, Semarang, Surabaya, dan Medan. [suara.com/Oke Atmaja]
71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?
News | 19:08 WIB