Suara.com - Sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. [ANTARA/Hafidz Mubarak A.]
Minta Kubu Gibran Tak Takut Wacana Pemakzulan, Pakar: Proses di DPR Justru Bikin Terang Benderang
News | 10:56 WIB