Penyandang Disabilitas Ikut Pilkada

Rabu, 15 Februari 2017 | 13:33 WIB
KPU menggelar pilkada secara serentak di 101 daerah pemilihan.
Penyandang disabilitas menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2).
Penyandang disabilitas menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2).
Penyandang disabilitas menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2).

Suara.com - Penyandang disabilitas menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 101 daerah pemilihan. [ANTARA/Widodo S. Jusuf]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com