Foto / News
Rabu, 21 Juni 2017 | 19:18 WIB
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Bengkulu beserta istrinya di Gedung KPK, Rabu (21/6). Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita uang senilai Rp.1,26 miliar dan menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya dan pengusaha Rico Dian Sari terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Bengkulu. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More