Suara.com - Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang vonis kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). Majelis hakim memvonis Zumi Zola dengan hukuman 6 Tahun, denda Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa
News | 14:06 WIB