Suara.com - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Irwandi Yusuf dituntut sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut BJB: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK
News | 19:07 WIB