Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Ina diduga sebagai perekam dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi whatsApp.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada Rabu, 15 Mei 2019. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili Ina pada 1 Agustus 2019, dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada 1 Oktober 2019, sidang kasusnya dimulai. Jaksa menuntut Ina penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan, pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan, Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida.
[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Berita Terkait
-
Bebas Jerawat! 5 Foundation Lokal Non-Comedogenic Aman untuk Kulit Sensitif
-
4 Serum Mengandung Vitamin E untuk Lawan Radikal Bebas dan Tanda Penuaan
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Siswa SD Kediri Ceria, Makan Bergizi Gratis Ditemani Power Rangers
-
Pramono Anung Resmikan Pemanfaatan Biogas Septik Komunal di Jakarta Timur
-
Aksi Kamisan: 27 Tahun Tragedi Semanggi I, Negara Pilih Muliakan Soeharto Ketimbang Keadilan
-
Ombak Tinggi Rusak Jalur Pejalan Kaki di Kuta
-
Dua Pekan Dibiarkan Menjuntai, Kabel Utilitas di Setiabudi Ancam Keselamatan Warga
-
Melihat Keindahan Musim Gugur di Taman Zhongshan Beijing
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Api Lahap Pemukiman Padat Penduduk di Tambora
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Vakum Empat Bulan, Bandara Dhoho Kediri Resmi Beroperasi Lagi