Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Ina diduga sebagai perekam dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi whatsApp.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada Rabu, 15 Mei 2019. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili Ina pada 1 Agustus 2019, dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada 1 Oktober 2019, sidang kasusnya dimulai. Jaksa menuntut Ina penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan, pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan, Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida.
[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Berita Terkait
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
No Viral No Justice: Amsal Sitepu Bebas setelah 'Sidang' di Medsos
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Terpidana Doni Salmanan Diduga Keluyuran di Mal, Istri Klarifikasi Isu Harta Tak Disita
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS
-
Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Dampak Perang AS-Iran, Harga Plastik Meroket
-
Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional
-
Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi
-
Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi
-
Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar