Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Ina diduga sebagai perekam dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi whatsApp.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada Rabu, 15 Mei 2019. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili Ina pada 1 Agustus 2019, dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada 1 Oktober 2019, sidang kasusnya dimulai. Jaksa menuntut Ina penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan, pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan, Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida.
[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Radikal Bebas
-
Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik
-
Wajah Cerah Bebas Kusam Saat Puasa! Ini 4 Pelembab Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
Tikungan Terakhir! 30 Kilometer Kebebasan Laras
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk
-
Hujan Deras Sejak Minggu, 26 Titik di Bali Terendam Banjir
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah