Suara.com - New Normal atau tatanan normal baru merupakan skenario yang dimaksudkan untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menerapkan skenario tatanan normal baru dengan mempertimbangkan studi epidomologis dan kesiapan regional.
Pemerintah menyampaikan beberapa indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dalam rangka skenario tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19 diantaranya tidak menambah atau memperluas penularan atau semaksimal mungkin mengurangi penularan, menggunakan indikator sistem kesehatan yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19, serta melakukan surveilans yakni cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes masif.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan disebut dengan PSBB masa transisi sebelum memasuki penerapan tatanan normal baru. PSBB masa transisi merupakan peralihan dari pembatasan sosial secara masif menuju kegiatan sosial ekonomi yang sudah dapat dimulai kembali secara bertahap dengan beberapa batasan serta protokol kesehatan yang harus ditaati.
PSBB masa transisi dimulai dengan sejumlah pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dengan efek resiko yang dapat dikendalikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka kembali tempat beribadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.
Apabila fase ini dapat dilewati dengan baik dan tidak ada lonjakan kasus COVID-19, wilayah DKI Jakarta akan memasuki fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.
Sejumlah upaya pun dilakukan agar fase pertama PSBB masa transisi dapat dilewati dengan baik diantaranya menyemprotkan cairan disnfektan, memasang tanda menjaga jarak fisik, menyediakan tempat mencuci tangan, kewajiban memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan lainnya di sejumlah tempat yang dibuka kembali dan diperkirakan akan menjadi titik keramaian.
Adapun protokol yang harus ditaati selama PSBB masa transisi diantaranya warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah, dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat, fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, selalu menggunakan masker jika berkegiatan di luar rumah, selalu menjaga jarak fisik minimal satu meter antar orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, menerapkan etika batuk dan bersin ketika berkegiatan di luar rumah, serta warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
Sementara untuk sektor pendidikan, kegitan belajar-mengajar di lingkungan sekolah akan dilakukan kembali jika kondisi dinilai telah aman. Meski begitu, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, namun hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau saja yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.
Untuk wilayah zona kuning, oranye dan merah dilarang melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di satuan pendidikan atau lingkungan sekolah dan tetap melanjutkan kegiatan belajar-mengajar dari rumah.
Akan tetapi, upaya-upaya serta penerapan protokol kesehatan pada PSBB masa transisi yang dimaksudkan agar dapat menekan angka pasien positif sembari menjalankan roda perekonomian dirasa jauh dari harapan, bahkan cenderung gagal. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pasien positif COVID-19 yang terus mengalami lonjakan drastis.
Di wilayah DKI Jakarta, secara kumulatif kasus pasien positif sebanyak 10.853 kasus, 5.610 pasien sembuh dan 632 pasien meninggal pada Sabtu (27/6/2020). Sementara itu, Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga Sabtu (27/6/2020) mencapai 52.812 orang. Dari jumlah tersebut, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 21.909 orang dan 2.720 lainnya meninggal dunia.
Melonjaknya jumlah pasien positif COVID-19 menunjukkan ketidaksiapan pemerintah beserta masyarakat dalam menyambut tatanan normal baru. Alih-alih mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi, tatanan “Normal Baru” justru malah menjadi “Masalah Baru”.
Foto & Teks
Suara.com/Angga Budhiyanto
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Hujan Lebat dan Rob Sebabkan Banjir 50 Cm di Tanjung Priok
-
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
-
Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Atas Rp2,5 Juta per Gram
-
Jembatan Gantung Pulihkan Akses Warga Pascabanjir Bandang di Pidie Jaya
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Prabowo Serahkan Bonus Rp465,25 Miliar untuk Atlet SEA Games 2025 di Istana Negara