Suara.com - Aktris Five Vi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). kedatangannya untuk melaporkan dua akun instagram ke kepolisian. Hal itu dilakukan karena akun-akun tersebut mencela dan memposting foto-foto lama Five Vi sebelum berhijrah.
"Ada dua akun, sebenarnya ada tiga akun, tapi satu akun itu tidak menampilkan foto saya di masa lalu, cuma menjelek-jelekkan saya," ujar Five Vi.
Five Vi mengaku masih bisa mentolerir kata-kata kasar yang dilontarkan padanya. Namun, jika mengungkit masa lalu dengan memajang foto dan video lamanya, dia tidak segan-segan untuk membawanya ke jalur hukum.
"Jadi menurut saya kalau omongan aja nggak masalah, tapi kan karena ini menyangkut harga diri, nama baik saya juga," bebernya.
Five Vi mengaku sempat galau sebelum memutuskan menyeret kasus ini ke ranah hukum. Namun, karena dorongan temannya, ia pun mantap mengkasuskan ihwal ini.
Kini laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4908/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ Tanggal 19 Agustus 2020. Terduga dua akun tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Wiwit Tembakau di Lereng Sumbing, Doa Petani Sambut Musim Tanam 2026
-
324 Hunian Warga Bantaran Rel Pasar Senen Hampir Rampung
-
Suasana Masjidil Haram Jelang Ibadah Haji 2026
-
Rayakan 75 Tahun Diplomatik, Swiss Pamerkan Wisata di Whoosh Halim
-
Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran
-
MNC Tempuh Banding atas Putusan PN Jakpus
-
Stasiun JIS Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi Juni 2026
-
Desak Transisi Energi Adil, Massa Gelar Aksi di Depan Kantor ESDM
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan