Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Perniagaan Satwa Dilindungi

Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:35 WIB
Petugas menunjukkan kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Barang bukti kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) ditunjukkan saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Petugas memberi minum Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) anakan saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Suara.com - Barang bukti kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas) ditunjukkan saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa beberapa diantaranya kulit Macan Tutul (Panthera Pardus Melas), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) anakan, Binturong (Arctictis binturong) dan Landak Jawa (Hystrix javanica). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com