Foto / News
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:38 WIB
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (kiri) saat jumpa persbterkait penangkapan Artis Rizky Nazar karena narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). D ditangkap usai melakukan aksi perampokan dan penyekapan 3 orang karyawan pada sebuah toko gadai di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More