Suara.com - Aktor Kiki Farrel memanjatkan doa saat mengikuti tahlilan 7 hari meninggalnya Mama Dahlia Ramli di kediamannya di kawasan Cireundeu, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/5/2022). Mewakili keluarga, Kiki Farrel yang memakai busana Muslim warna putih dengan lengan coklat bermotif memberikan kalimat sambutan dengan suara bergetar menahan tangis.
"Pertama, saya ucapkan alhamdulillah atas karunia, rahmat dan nikmat dari Allah sehingga kita bisa berkumpul dari tahlilan malam ke-7 almarhumah ibu saya Dahlia Ramli," ucap lelaki 36 tahun.
Kiki Farrel lantas mengucap terima kasih kepada para tamu yang sudah meluangkan waktu untuk hadir mendoakan Dahlia Ramli.
"Saya atas nama kakak saya dan adik saya, mengucapkan terima kasih kepada semua ibu-ibu yang telah hadir. Tidak ada hal istimewa yang bisa kami balas. Hanya doa yang bisa kami panjatkan," kata dia.
"Semoga waktu yang ibu-ibu berikan untuk datang ke sini menjadi amal baik untuk mendapat pahala dari Allah," lanjutnya.
Tangis Kiki Farrel pun pecah saat mewakili Dahlia Ramli meminta maaf apabila ibunya pernah punya salah semasa hidup.
"Saya juga mengucap mohon maaf atas nama ibu saya apabila ibu saya punya salah baik yang disengaja maupun tidak," tutur Kiki.
Tak lupa, Kiki Farrel mengajak para tamu yang hadir di acara tahlilan untuk mengirim doa terbaik bagi Dahlia Ramli.
"Minta doanya, semoga dosa ibu saya diampuni, dilapangkan kuburnya, diterangi dan diberikan sesuatu yang bisa membikin ibu saya tenang sampai akhir nanti," ujarnya.
Ibu Kiki Farrel, Dahlia Ramli meninggal dunia pada 12 Mei 2022 akibat komplikasi penyakit. Sebelum berpulang, Dahlia memang mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga butuh perawatan di rumah sakit.
Dahlia Ramli sendiri sudah berjuang melawan sakit sejak 2017. Ketika itu, ia divonis terkena kanker usus dan sudah dinyatakan sembuh.
Namun pada 2019, kanker kembali menyerang tubuh Dahlia Ramli. Terbaru, ia juga terkena tumor yang tumbuh menutupi saluran kencing.
Oleh keluarga, jenazah ibu Kiki Farrel dimakamkan di TPU Pisangan, Tangerang Selatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas
-
Menyayat Hati! Meyden Bongkar Catatan Utang Rp400 Juta Milik Ayah yang Wafat Sendirian
-
Penyabab Meninggalnya Ndhank Surahman Eks Stinky Diungkap Saudara Kembar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026
-
Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan
-
Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo
-
Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara