Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:33 WIB
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2022). Dodi dituntut pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com